Bisnis Online

Nabung Dapat Income

Asuransi bayar sesuai Tagihan

Buat Istri Ketagihan Malam Ini

Junesse Global

Rumah Mangga Besar

Disewakan Rumah di Mangga Besar IVA, 2 lantai, ada 3 kamar, Luas 42m2, baru renovasi, Jalan masuk mobil cuma Buntu, Ada AC, listrik 2.200 Watt, +/- 100m dari jalan Mangga Besar Raya , Harga sewa 30 juta/tahun Nego Berminat Hub : 08164824650 - 08979002010 - (021) 70940030 ( Tersewa )

Rumah Golden Palm

Disewakan Rumah Golden Palm, Sebelah Citra Garden V - Cengkareng. Dua lantai, listrik 2.000W, ada 3 unit AC, Ada water heater, kompor Gas, 2 kamar tidur, 2 kamar mandi.
Luas 48m2. Berminat Hub : 08164824650 - 08164824650 - 70940030 ( Tersewa )

Formula Bisnis

Kamis, 22 Oktober 2009

Hati-Hati belok Kekiri Mulai Sekarang


Polri: 'Belok Kiri Langsung' Masih Boleh Asal Ada Rambunya
E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Penerapan belok kiri langsung diperbolehkan sepanjang ada rambu yang memperbolehkan. Selain itu denda yang dikenakan juga tergantung keputusan sidang.

"Artinya masyarakat masih diperbolehkan belok kiri sepanjang ada rambu belok kiri boleh langsung," kata Dirlantas Mabes Polri Brigjen Djoko Susilo di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2009) .

Mengenai denda, dijelaskan Djoko, dikenakan berdasarkan pasal yang dilanggar. Besarnya uang denda yang dibayarkan nantinya tergantung keputusan sidang tilang di pengadilan.

"Dulu bahkan dendanya lebih tinggi hingga mencapai Rp 1 juta," ujarnya.

Dalam UU No 14/1992 tentang lalu lintas, belok kiri bisa langsung meskipun tidak ada rambu yang memperbolehkan. Namun sekarang belok kiri tidak boleh langsung, kecuali ada rambu yang memperbolehkan. UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas dan bagi para pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
(nov/iy)



Atau lihat di:

http://www.detiknew s.com/read/ 2009/10/22/ 100411/1226219/ 10/polri- belok-kiri- langsung- masih-boleh- asal-ada- rambunya? 991102605

Tidak ada komentar:

Posting Komentar