Bisnis Online

Nabung Dapat Income

Asuransi bayar sesuai Tagihan

Buat Istri Ketagihan Malam Ini

Junesse Global

Rumah Mangga Besar

Disewakan Rumah di Mangga Besar IVA, 2 lantai, ada 3 kamar, Luas 42m2, baru renovasi, Jalan masuk mobil cuma Buntu, Ada AC, listrik 2.200 Watt, +/- 100m dari jalan Mangga Besar Raya , Harga sewa 30 juta/tahun Nego Berminat Hub : 08164824650 - 08979002010 - (021) 70940030 ( Tersewa )

Rumah Golden Palm

Disewakan Rumah Golden Palm, Sebelah Citra Garden V - Cengkareng. Dua lantai, listrik 2.000W, ada 3 unit AC, Ada water heater, kompor Gas, 2 kamar tidur, 2 kamar mandi.
Luas 48m2. Berminat Hub : 08164824650 - 08164824650 - 70940030 ( Tersewa )

Formula Bisnis

Jumat, 18 Desember 2009

Polisi: Bertelepon di Mobil, Gunakan Kode Zero atau Handsfree Saja


Pengguna mobil diimbau untuk tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara. Namun, jika kerabat atau saudara menghubungi kita, polisi menghimbau agar masyarakat menggunakan kode zero atau angka 0.

"Kirim tanda zero saja ke rekan atau keluarga kita," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Rabu (16/12/2009) .

Kode zero atau angka nol dalam bahasa indonesia digunakan sebagai kode internasional. Pesan itu mengandung arti bahwa pemilik HP sedang berkendara. Kode zero ini biasanya dipakai di BlackBerry Messenger atau fitur chatting.

Selain itu, masyarakat disarankan untuk menggunakan handsfree jika memang tidak bisa terlepas dari alat komunikasi. "Dengan handsfree, kita masih bisa berkomunikasi sambil menyetir," tuturnya.

Lebih jauh Condro mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penindakan terhadap pengguna mobil yang terlihat menggunakan HP saat berkendara. Pihaknya, akan mensosialisasikan aturan tersebut selama 3 bulan ke depan.

"Kita sosialisasikan dulu lewat media dan spanduk-spanduk, " ungkapnya.

Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan HP saat berkendara, kata Condro tidak tertuang secara spesifik di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Namun, penggunaan HP saat menyetir bisa memecah konsentrasi sehingga mengakibatkan kecelakaan, seperti teruang dalam Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi Setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi. Ketentuan denda seperti tertuang dalam Pasal 283 adalah denda maksimal sebesar Rp 750 ribu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar