Bisnis Online

Nabung Dapat Income

Asuransi bayar sesuai Tagihan

Buat Istri Ketagihan Malam Ini

Junesse Global

Rumah Mangga Besar

Disewakan Rumah di Mangga Besar IVA, 2 lantai, ada 3 kamar, Luas 42m2, baru renovasi, Jalan masuk mobil cuma Buntu, Ada AC, listrik 2.200 Watt, +/- 100m dari jalan Mangga Besar Raya , Harga sewa 30 juta/tahun Nego Berminat Hub : 08164824650 - 08979002010 - (021) 70940030 ( Tersewa )

Rumah Golden Palm

Disewakan Rumah Golden Palm, Sebelah Citra Garden V - Cengkareng. Dua lantai, listrik 2.000W, ada 3 unit AC, Ada water heater, kompor Gas, 2 kamar tidur, 2 kamar mandi.
Luas 48m2. Berminat Hub : 08164824650 - 08164824650 - 70940030 ( Tersewa )

Formula Bisnis

Senin, 16 November 2009

Awas, Berciuman di Jombang Bisa Dipidana


TEMPO Interaktif, Jombang - Pemerintah Kabupaten Jombang melarang keras masyarakatnya bermesraan, berpelukan, dan berciuman yang mengarah pada hubungan kelamin di tempat umum.

Hal itu telah diatur dalam peraturan daerah yang baru Nomor 15 Tahun 2009 tentang pelarangan pelacuran. "Kalau ketahuan bisa dipidana atau denda," kata Agus Purnomo, dari Bagian Perundang-undangan, Bagian Hukum, Pemerintah Jombang, Kamis (12/11).

Namun, peraturan itu belum bisa langsung diberlakukan karena masih menunggu peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksanaan perda. Oleh karena itu, sanksi pidana atau denda belum bisa dijelaskan seperti apa bentuknya, karena masih dalam proses pembahasan.

Selain berciuman, dalam perda juga terdapat ketentuan larangan untuk praktik pelacuran, di antaranya dilarang melakukan perbuatan pelacuran, dilarang membujuk atau memaksa orang dengan perkataan atau perbuatan sehingga tertarik melakukan pelacuran, dan dilarang membuka usaha pelacuran.

Sanksi untuk jenis larangan itu sudah diatur dalam perda yang mulai diundangkan pada 7 September 2009 tersebut. Sanksi pidananya kurungan tiga bulan dan denda minimal Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

Saat ini sosialisasi perda sudah dilakukan ke beberapa titik, di antaranya lokalisasi pelacuran di Desa Klubuk, Kecamatan Kabuh, Jombang.

Secepatnya, kata Agus, perda dan pergub akan diberlakukan. "Untuk pergubnya saat ini masih dalam proses pembahasan," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar